PASKIBRA CAKRA BUANA
MADRASAH ALIYAH NEGRI
(MAN) 1 NGANJUK
SURAT KEPUTUSAN DEWAN
KERJA (SKEP DA)
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
DASAR KEGIATAN PASKIBRA CAKRA BUANA
MAN 1 NGANJUK
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
DEWAN KERJA PASKIBRA CAKRA BUANA,
•
Menimbang:
•
Bahwa untuk mengatur ketertiban dan
keseragaman dalam melaksanakan peraturan dan kegiatan di paskibra Cakra Buana,
diperlukan adanya SKEP DA (Surat Keputusan Dewan Kerja) No. 1 Tahun 2016;
•
Bahwa ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART), kurang sesuai lagi dengan ketentuan madrasah dan
perkembangan organisasi Paskibra Cakra Buana, sehingga perlu dilakukan
perubahan dan pergantian; dan
•
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan SKEP DA (Surat Keputusan Dewan
Kerja) No. 1 Tahun 2016 Paskibra Cakra Buana MAN Nglawak Kertosono MENGGANTIKAN
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Paskibra Cakra Buana MAN 1
Nganjuk.
•
Mengingat:
1. Keputusan Kepala Madrasah
tanggal 20-21 Mei 2010 tentang berdirinya Ekstrakurikuler PASKIBRA MAN 1
Nganjuk yang bernama LASKIBRA;
2. Keputusan Wakil Kepala Madrasah (WAKA) bidang
Kesiswaan tanggal 4 Desember 2010 tentang perubahan nama LASKIBRA menjadi CAKRA
BUANA;
3. Bergantinya
nama pangkalan dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Nglawak Kertosono menjadi
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Nganjuk pada tanggal 1 Juli 2017.
4. Kebijakan Madrasah tentang Hak dan Kewajiban
Ekstrakurikuler untuk mengurus kehidupan berorganisasi masing-masing.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
1. Mencabut
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA (ART) PASKIBRA CARKA BUANA TAHUN 2010.
2. Memberlakukan
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) SATUAN PASKIBRA CARKA BUANA
PANGKALAN MAN 1 NGANJUK TAHUN 2016.
3. AD/ART ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam AD/ART ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Pimpinan Sidang,
SLAMET
NUR ABIDIN
NISN : 0000382016
|
Sekretaris,
NAFI’
FARIKHATUN N.
NISN :
0000388148
|
Mengetahui,
Pembina
Paskibra
Drs. H.
JAMRONI A
NIP. 196504051997031001
ANGGARAN DASAR
SATUAN
PASKIBRA CAKRA BUANA
PANGKALAN
MADRASAH ALIYAH NEGERI
(MAN)
1 NGANJUK
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
PASAL 1
PENGERTIAN:
•
Dewan Kerja CAKRA
BUANA MAN 1 Nganjuk adalah Dewan Kerja ekstrakurikuler Pasukan Pengibar Bendera
(Paskibra) MAN 1 Nganjuk.
•
RTA adalah Rapat
Tahunan Anggota yang merupakan kegiatan Serah Terima Jabatan (STJ) dewan kerja
CAKRA BUANA MAN 1 Nganjuk.
•
DK CAKRA BUANA
adalah Dewan Kehormatan CAKRA BUANA MAN 1 Nganjuk.
•
PA CAKRA BUANA
adalah Pemangku Adat CAKRA BUANA MAN 1 Nganjuk yang terdiri dari Purna CAKRA BUANA
sampai menjadi Alumni MAN 1 Nganjuk
•
Musyawarah Besar Akhir Tahun (MBAT) yaitu
rapat untuk membahas pembenahan AD/ART dan evaluasi kegiatan di PASKIBRA CAKRA
BUANA selama 1 tahun.
PASAL 2
PENGERTIAN NAMA
•
PASKIBRA
CAKRA BUANA merupakan sebuah organisasi yang menghimpun siswa-siswi MAN 1
Nganjuk sehingga memiliki jiwa nasionalisme yang lebih daripada siswa yang
lain.
•
PASKIBRA
MAN 1 Nganjuk berdiri pada tanggal 21 Mei 2010 yang bernama LASKIBRA melalui
musyawarah Pemangku Adat dan Pembina.
•
Nama
LASKIBRA dirubah menjadi CAKRA BUANA pada tanggal 4 Desember 2010.
PASAL 3
TEMPAT
PASKIBRA
CAKRA BUANA berkedudukan di MAN 1 Nganjuk, Jln.KH.Abdul Fatah Nglawak
Kertosono.
PASAL 4
WAKTU
Ekstrakurikuler
PASKIBRA CAKRA BUANA MAN 1 Nganjuk berjalan sejak didirikan pada tanggal 4
Desember 2010 sampai sekarang.
BAB
II
TUJUAN,
FUNGSI DAN TUGAS
PASAL 5
TUJUAN
Menghasilkan generasi yang berkualitas serta memiliki
kepribadian dan kependidikan yang berjiwa nasionalisme sehingga mampu menjadi
pelopor yang baik di lingkup madrasah dan masyarakat.
PASAL 6
FUNGSI
•
Wadah bagi siswa
yang memiliki keinginan yang sama untuk mencapai cita-cita dengan mengikuti
Pendidikan dan Pembinaan Kepribadian, Pengembangan Wawasan, dan Bela Negara.
•
Wadah penyalur
bakat kepemimpinan tanggung jawab dan Bela Negara siswa MAN 1 Nganjuk.
•
Wadah
peningkatan kesadaran dan tanggung jawab terhadap lingkungan Negara.
PASAL 7
TUGAS
Tugas
PASKIBRA CAKRA BUANA adalah untuk mendidik anggotanya sehingga dapat
mencerminkan norma-norma Pancasila, Haelentri Paskibra dan sebagai penggerak
siswa untuk menjadi siswa yang berprestasi baik di bidang akademik maupun non
akademik.
BAB
III
KEANGGOTAAN
PASAL 8
Anggota Paskibra CAKRA BUANA merupakan siswa MAN 1 Nganjuk yang
telah menjalani DIKLAT Orientasi serta disahkan menjadi anggota melalui upacara
pengukuhan SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA MAN 1 NGANJUK.
BAB
IV
KEORGANISASIAN,
KELEMBAGAAN, & KEUANGAN
PASAL 9
KEORGANISASIAN
Adapun
Keorganisasian SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA PANGKALAN MAN 1 Nganjuk adalah
sebagai berikut :
•
Pemangku
Adat, terdiri dari purna Paskibra dan dikoordinatori oleh :
•
Purna
Ketua Umum
•
Purna
Pak Lurah
•
Purna
Bu Lurah
•
Dewan
Kerja Harian terdiri dari :
•
Ketua
Umum
•
Pak
Lurah
•
Bu
lurah
•
Sekretaris
I
•
Sekretaris
II
•
Bendahara
I
•
Bendahara
II
•
Sie
Kegiatan
•
Sie
Ketertiban
•
Sie
Humas
•
Sie
PP
•
Sie
Perlengkapan
PASAL 10
KEUANGAN
•
Organisasi
ini mendapat dana dari :
•
Madrasah
•
Iuran
anggota
•
Donasi
dari alumni
•
Donasi
dari luar madrasah
•
Segala
bentuk pemanfaatan keuangan SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA sepenuhnya dipegang
oleh bendahara Dewan Kerja Harian yang sedang menjabat dan
dipertanggungjawabkan secara tertulis.
PASAL 11
MUSYAWARAH DAN
RAPAT
•
Musyawarah
merupakan forum tertinggi untuk mencapai hasil yang mufakat
•
Musyawarah
di SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA adalah musyawarah harian, musyawarah tahunan,
dan musyawarah luar biasa.
PASAL 12
PERGANTIAN ANTAR
WAKTU
Peristiwa dimana seorang atau salah satu Dewan Kerja
Harian Satuan PASKIBRA CAKRA BUANA PANGKALAN MAN 1 Nganjuk yang telah hilang
keanggotaan atau sedang melaksanakan tugas di luar kemudian digantikan oleh
seorang yang disebut Pelaksana tugas (Plt) jabatan untuk mengangambil alih
tanggungjawab atau tugas tersebut sampai ahirnya disahkan demi berjalannya
struktur kepengurusan SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA PANGKALAN MAN 1 Nganjuk.
Penunjukan Plt sendiri dilakukan oleh pembina, pelatih dan dewan kerja PASKIBRA
CAKRA BUANA.
BAB
V
PENUTUP
PASAL 13
Anggaran
dasar ini dapat diubah melalui :
•
Rapat Tahunan
Anggota PASKIBRA CAKRA BUANA.
•
Keputusan dapat
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ lebih dari anggota yang hadir.
BAB
VI
ATURAN
TAMBAHAN
PASAL 14
•
Anggaran dasar
ini berlaku untuk Dewan Kerja Cakra Buana MAN 1 Nganjuk.
•
Anggaran Rumah
Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
•
Hal-hal yang
belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
•
Anggaran Dasar
ini berlaku sejak disahkan dan ditetapkan pada Rapat Akhir Tahun.
Pimpinan Sidang,
SLAMET
NUR ABIDIN
NISN : 0000382016
|
Sekretaris,
NAFI’
FARIKHATUN N.
NISN :
0000388148
|
Mengetahui,
Pembina
Paskibra
Drs. H.
JAMRONI A
NIP.
196504051997031001
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SATUAN
PASKIBRA CAKRA BUANA
PANGKALAN
MADRASAH ALIYAH NEGERI
(MAN)
1 NGANJUK
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
PASAL 1
PENGERTIAN NAMA
CAKRA BUANA merupakan sebutan atau
panggilan yang menunjukkan identitas PASKIBRA pangkalan MAN 1 Nganjuk. Nama
CAKRA BUANA dengan pandangan filosofis sebagai berikut.
•
CAKRA
Adalah
senjata Krisna dalam tokoh pewayangan yang tiada tanding. Simbol ini
mencerminkan bahwa anggota SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA memiliki kekuatan dan ketangguhan fisik
maupun batin untuk menghadapi berbagai macam masalah.
•
BUANA
Merupakan
bumi tempat berpijak dan hidup. Harapan berikutnya adalah agar anggota SATUAN
PASKIBRA CAKRA BUANA memiliki peran penting di kehidupan, baik di dalam maupun
di luar lingkungan MAN 1 Nganjuk.
•
CAKRA
BUANA
Dengan
demikian, nama CAKRA BUANA merupakan harapan utama yang menjadi dasar sehingga
anggota PASKIBRA MAN 1 Nganjuk memiliki ketangguhan dan kekuatan fisik dan batin
untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari dan mampu mengabdi untuk
masyarakat baik di dalam maupun di luar lingkup MAN 1 Nganjuk.
PASAL
2
PENYEBUTAN
NAMA
Penyebutan
nama CAKRA BUANA diatur sebagai berikut.
•
SATUAN
PASKIBRA CAKRA BUANA PANGKALAN MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 1 NGANJUK,
digunakan untuk menyebutkan nama lengkap pangkalan.
•
SATUAN
PASKIBRA CAKRA BUANA PANGKALAN MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 1 NGANJUK,
digunakan untuk menyebutkan nama salah satu anggota (putra/putri) Paskibra
dengan mengatas namakan pangkalan.
•
SATUAN
PASKIBRA CAKRA BUANA PANGKALAN MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 1 NGANJUK, digunakan
untuk menyebutkan nama anggota Purna Paskibra pangkalan (putra/putri).
•
SATUAN
PASKIBRA CAKRA BUANA PANGKALAN MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 1 NGANJUK, digunakan
sebagai kepala surat dalam surat-menyurat.
BAB II
LAMBANG
PASAL
3
PENGERTIAN
SECARA UMUM
Lambang Paskibra CAKRA BUANA memiliki bentuk
seperti perisai dan beberapa lambang didalamnya yang melambangkan kekuatan dan
keteguhan serta jiwa kepemimpinan yang pekat dan dengan warna hitam yang
melambangkan ketegasan yang mutlak, sehingga memberikan harapan supaya anggota
PASKIBRA CAKRA BUANA bisa menjadi contoh yang baik bagi siswa dan siswi MAN 1
Nganjuk lainya.
PASAL
4
PENGERTIAN
SECARA KHUSUS
Adapun makna-makna terperinci dari
lambang SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA diantaranya, sebagai berikut.
1.
|
||
2.
|
Garis Kuning Emas, melambangkan kejayaan
dan kemuliaan.
|
|
3.
|
Lingkaran melambangkan tekat dan warna
putih melambangkan kesucian.
|
|
4.
|
Rantai, melambangkan persaudaraan yang
kuat dan berjumlah 16 pasang menunjukkan ciri khas 1 pleton paskibra.
|
|
5.
|
Warna Merah Pada Tulisan “CAKRA BUANA”,
melambangkan keberanian.
|
|
6.
|
Dua Bintang Pembatas, melambangkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
|
|
7.
|
||
8.
|
Dua Bendera
Merah Putih dengan Bambu Runcing, melambangkan bahwa seluruh anggota Paskibra
mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan sebagai tanda bahwa
Paskibra terdiri dari laki-laki dan perempuan.
|
|
9.
|
Melati, melambangkan bunga bangsa.
|
PASAL 5
BENDERA PANJI
KIBARAN
CITA
•
Umum
•
Kibaran Cita
disahkan oleh Waka Kesiswaan Pada tanggal 21 Mei 2010.
•
Tulisan LASKIBRA
pada Kibaran Cita pertama dirubah menjadi CAKRA BUANA pada tanggal 4 Desember
2010 sebagaimana digantinya nama LASKIBRA menjadi CAKRA BUANA melalui
Musyawarah Pemangku Adat.
•
Ukuran dan
Penggunaan
•
Kibaran Cita
berukuran 100 x 150 cm dengan tongkat penyangga berukuran 200 cm.
•
Kibaran Cita
dipergunakan dalam Upacara, kegiatan adat SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA dan
kegiatan lainnya yang hak mempergunakannya adalah dewan kerja harian.
•
Kibaran Cita
tidak diperbolehkan untuk dirusak dengan sengaja, mengganti instrumenya, dan
menggunakan selain pada acara tertera pada poin kedua.
•
Apabila
melakukan hal yang bersifat menjatuhkan harga diri Kibaran Cita, maka akan
dikenai sanksi tersendiri melalui musyawarah luar biasa.
BAB
III
KEANGGOTAAN
PASAL 6
PENGERTIAN
•
Anggota
PASKIBRA MAN 1 Nganjuk adalah semua siswa yang telah mengikuti diklat orientasi (Or-Diklat) PASKIBRA MAN 1
Nganjuk.
•
Anggota PASKIBRA MAN 1 Nganjuk
terbagi menjadi anggota aktif dan pasif Anggota Aktif meliputi siswa yang masih
menerima Pendidikan di Madrasah. Anggota Pasif meliputi alumni Madrasah. Dan
anggota kehormatan.
•
Keanggotaan istimewa adalah
keadaan dimana siswa pindahan dari luar dipandang cakap dan aktif dalam
berorganisasi.
PASAL 7
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
•
Memilih dan
dipilih menjadi Dewan Kerja Harian SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA.
•
Mengajukan usul,
saran, pernyataan terhadap Dewan Kerja Harian baik lisan maupun tulisan.
•
Menjalankan
tugas berdasarkan Garis Besar Halauan Organisasi (GBHO) yaitu AD dan ART SATUAN
PASKIBRA CAKRA BUANA.
•
Menaati
peraturan yang ada, menjalankan tugas di masing-masing sektor, dan menaati
perintah dari pemimpin.
•
Bertindak tegas
terhadap segala penyelewengan berdasarkan peraturan yang tertera dalam AD dan
ART SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA.
•
Menghormati
Pembina, alumni, dan senior.
•
Menjalin
komunikasi dan hubungan yang harmonis antar instrumen SATUAN PASKIBRA CAKRA
BUANA.
PASAL 8
LARANGAN ANGGOTA
•
Melakukan
tindakan yang tidak mencerminkan norma-norma PANCASILA dan UUD 1945
•
Melanggar
Peraturan MAN 1 Nganjuk dan SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA
•
Menjalin
hubungan asmara
•
Melakukan
tindakan yang bersifat menjatuhkan derajat dan martabat almamater MAN 1 Nganjuk
dan SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA
PASAL 9
HILANGNYA KEANGGOTAAN
•
Meninggal dunia
•
Melanggar tata
tertib akan diberhentikan sebagai anggota SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA melalui
musyawarah luar biasa bersama Pembina
•
Telah menyelesaikan
pendidikan di MAN 1 Nganjuk yang kemudian dianggap sebagai Alumni SATUAN PASKIBRA
CAKRA BUANA
PASAL 10
SANKSI
Setiap anggota yang melanggar
AD/ART ketentuan organisasi PASKIBRA MAN 1 Nganjuk akan dikenakan sanksi
sebagai berikut :
•
Peringatan
secara lisan/tulisan.
•
Dikenakan
hukuman.
•
Diberhentikan
sebagai anggota.
BAB
IV
PENDIDIKAN
PASAL 11
METODE
Dalam kegiatan sehari-hari SATUAN
PASKIBRA CAKRA BUANA menjunjung tinggi rasa hormat terhadap atasan. Rasa hormat
tersebut diwujudkan dengan adanya mengasihi, menyayangi dan saling membantu
dalam segala hal.
Dalam kegiatan sehari-hari seluruh
anggota SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA menjunjung tinggi rasa kebersamaan dan
menghilangkan adanya golongan-golongan kecil yang menimbulkan perpecahan. Termasuk
adanya perbedaan kasta antara senior dan junior. Perbedaan antara senior dan
junior diwujudkan dengan adanya rasa saling hormat, saling asah-asih-asuh antar
anggota, dan mengayomi junior sehingga terlaksananya tujuan didirikanya SATUAN
PASKIBRA CAKRA BUANA MAN 1 Nganjuk.
PASAL 12
KETENTUAN DIKLAT
Adapun ketentuan Pendidikan dan
Latihan (DIKLAT) SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA diantaranya:
1.
OR-DIKLAT
OR-DIKLAT (Orientasi Pendidikan dan
Latihan) merupakan ajang perkenalan pelatihan dasar calon anggota untuk menjadi
ANGGOTA PASKIBRA CAKRA BUANA yang dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan
setelah pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA).
Dalam OR-DIKLAT, siswa MAN 1
Nganjuk yang telah menjalani kegiatan dari awal hingga akhir pengukuhan dan
dinyatakan sah serta berhak mendapatan badge pra sebagai tanda anggota SATUAN
PASKIBRA CAKRA BUANA. Sehingga diwajibkan untuk mematuhi dan melaksanakan
AD/ART SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA PANGKALAN MAN 1 NGANJUK.
2. DIKLAT I
DIKLAT I adalah akronim dari Pendidikan
dan Latihan I merupakan kegiatan awal pemantaban materi dan penempuhan atribut
PASKIBRA CAKRABUANA berupa BADGE SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA.DIKLAT I
dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah OR-DIKLAT.
Adapun
materi yang harus dikuasai dalam DIKLAT I yang akan dijelaskan di ADAT
PANGKALAN SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA PANGKALAN MAN 1 Nganjuk.
3. DIKLAT II
DIKLAT II adalah akronim dari Pendidikan
dan Latihan II merupakan kegiatan lanjutan penempuhan atribut berupa Pakaian Dinas
Lapangan (PDL) setelah anggota Paskibra CAKRA BUANA yang mengikuti DIKLAT I dan
latihan rutin sekurang-kurangnya 2,5 bulan terhitung setelah pelaksanaan DIKLAT
I.
Adapun hal-hal yang harus dikuasai
dalam DIKLAT II yang akan dijelaskan di ADAT PANGKALAN SATUAN PASKIBRA CAKRA
BUANA PANGKALAN MAN 1 Nganjuk.
4. DIKLAT III
DIKLAT
III adalah akronim dari Pendidikandan Latihan III merupakan kegiatan penempuhan
atribut berupa TOPI CAKRA BUANA setelah kegiatan Ujian Nasional.
Dalam diklat kali ini siswa diujikan
tentang kesiapan anggota untuk mendidik junior mereka. Selain itu, setelah
dilaksanakannya DIKLAT ini, maka dengan resmi mereka siap untuk mengabdi dan
bertanggung jawab penuh atas berjalanya kegiatan di sekolah-sekolah seperti
turba.
5. DIKLAT SUSULAN
DIKLAT SUSULAN merupakan
Pendididikan dan Latihan susulan yang dilakukan untuk mendidik dan melatih
anggota yang tidak mengikuti ORDIKLAT/DIKLAT I/DIKLAT II yang dilaksanakan
selambat-lambatnya 1 minggu setelah DIKLAT yang tidak diikuti dan susunan
kepanitiaan diserahkan kepada junior.
BAB
V
SERAH
TERIMA JABATAN (STJ)
PASAL 13
PENGERTIAN
Serah Terima Jabatan (STJ)
merupakan Upacara Adat SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA dimana dalam upacara
tersebut merupakan pergantian masa jabatan senior ke junior. Serah Terima
Jabatan ini dilaksanakan setelah acara Diklat Orientasi (OR-DIKLAT) selesai
dilakukan, bersamaan dengan Upacara Pengesahan anggota baru SATUAN PASKIBRA
CAKRA BUANA.
Serah Terima Jabatan (STJ) merupakan Upacara Adat SATUAN PASKIBRA CAKRA
BUANA dimana dalam upacara tersebut merupakan pergantian masa jabatan senior ke
junior. Serah Terima Jabatan ini dilaksanakan selambat-lambatnya 2 minggu setelah
DIKLAT III dilakukan.
PASAL 14
MEKANISME
Upacara ini dilakukan layaknya
upacara seperti biasa, namun ada beberapa tambahan acara yang disematkan antara
lain:
•
Penyerahan tanda
kehormatan secara simbolis
•
Pengucapan janji
•
Dan penyematan
tanda Purna SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA
PASAL 15
PEMBENTUKAN
•
DEWAN KERJA
HARIAN
Dibentuk
melalui rapat anggota yang diketahui Pembina dan diikuti oleh perwakilan
senior.
•
PROGRAM KERJA
Dibentuk
dalam rapat keanggotaan dan dibentuk berdasarkan ADAT SATUAN PASKIBRA CAKRA
BUANA.
BAB VI
MUSYAWARAH
BESAR AKHIR TAHUN (MBAT)
PASAL 16
PENGERTIAN
Musyawarah Besar Akhir
Tahun (MBAT) Merupakan sebuah rapat yang dilaksanakan untuk
membahas pembenahan AD ART dan evaluasi kegiatan di PASKIBRA CAKRA BUANA selama
1 tahun. MBAT dapat dilaksanakan
apabila dihadiri oleh Pembina, perwakilan masing-masing angkatan, senior dan
junior yang baru menjalani pergantian masa jabatan.
MBAT sendiri dilaksanakan
selambat lambatnya akhir tahun atau di bulan Desember.
Nama RAT dirubah menjadi
MBRT pada tanggal 30 Desember 2018.
PASAL 17
TUGAS DAN
WEWENANG
•
Menetapkan
AD/ART dan Dewan Kehormatan SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA MAN 1 Nganjuk.
•
Menetapkan Garis
Besar Haluan Organisasi (GBHO) SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA MAN 1 Nganjuk.
•
Menilai laporan
penanggung jawaban Ketua Umum, Pak lurah, dan Bu lurah.
•
Menetapkan
rekomendasi.
PASAL 18
HAK DAN
KEWAJIBAN
•
RAT berhak
membuat ketetapan dan peraturan yang di perlukan untuk melakukan asas dan
tujuan organisasi.
•
RAT berhak
merubah AD/ART.
•
RAT berkewajiban
menjujung tinggi AD/ART, asas dan tujuan dewan kerja.
•
RAT berkewajiban
menguasai pelaksanaan AD/ART, asas dan tujuan PASKIBRA MAN 1 Nganjuk.
•
RAT berkewajiban
meminta pertanggungjawaban Dewan Kerja PASKIBRA MAN 1 Nganjuk.
•
Setiap anggota
RAT mempunyai hak berbicara,hak suara, hak pilih, dan hak dipilih.
•
Setiap anggota
RAT wajib tanggap terhadap aspirasi yang berkembang dengan penuh tanggung
jawab.
•
Setiap anggota
RAT wajib menyalurkan aspirasi Anggota PASKIBRA MAN 1 Nganjuk pada pihak-pihak
terkait.
PASAL 19
PENGESAHAN
Adapun ketentuan pengesahan sebagai
berikut:
•
Suatu gagasan
dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih dari anggota yang
hadir.
•
Pengesahan dewan
kehormatan yang terpilih akan dilakukan di akhir sidang yang akan diusung
dikemudian hari saat Serah Terima Jabatan.
BAB
VII
DEWAN
KERJA HARIAN PASKIBRA
MAN
1 NGANJUK
PASAL 20
PENGERTIAN
Dewan Kerja Harian SATUAN PASKIBRA
CAKRA BUANA MAN 1 Nganjuk adalah anggota yang terpilih untuk menjalankan tugas
khusus demi kelancaran setiap kegiatan yang ada.
PASAL 21
PEMBENTUKAN
Pembentukan Dewan Kerja Harian
SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA atau di singkat dengan DKH (Dewan Kerja Harian) dilakukan
melalui musyawarah tahunan yang disetujui dan disahkan oleh Pembina dan Senior
pada masa itu.
PASAL 22
HAK DAN
KEWAJIBAN
•
DKH berkewajiban
melaksanakan dan menjujung tinggi AD/ART dan ADAT PANGKALAN SATUAN PASKIBRA
CAKRA BUANA
•
DKH berkewajiban
menaati peraturan MAN 1 Nganjuk dan SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA
•
DKH berhak
membuat kebijakan yang dianggap perlu dan melaksanakan GBHO.
BAB
VIII
KEADMINISTRASIAN
PASAL 23
SURAT
•
PENGGUNANAAN
KEPALA SURAT
“SATUAN
PASKIBRA CAKRA BUANA PANGKALAN MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 1 NGANJUK
MASA
BAKTI ….”
•
Sebelah kiri
adalah logo MAN 1 Nganjuk
•
Sebelah kanan
adalah lambang SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA PANGKALAN MAN 1 Nganjuk
•
SIFAT SURAT
•
biasa (B)
•
rahasia (R)
•
sangat rahasia
(SR)
•
NOMOR SURAT
(sifat).(nomor)/Ma.13.31/PP.00.6/PASKIBRA/(Bulan)/(Tahun)
BAB
IX
PENUTUP
DAN ATURAN TAMBAHAN
PASAL 24
ATURAN TAMBAHAN
•
Anggaran Rumah
Tangga (ART) ini dapat diubah melalui:
•
RAT PASKIBRA MAN
1 Nganjuk.
•
Keputusan dapat
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ lebih dari anggota yang hadir.
•
ART ini berlaku
untuk seluruh anggota PASKIBRA MAN 1 Nganjuk.
•
Hal-hal yang
belum di atur dalam ART ini akan di atur kemudian.
•
ART ini hanya
berlaku melalui RAT.
•
Keputusan
perubahan juga dapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ lebih dari
anggota yang hadir.
•
Atribut seperti
Badge Pra, PDL, PDH, Badge Satuan, Topi, Pin, PDU, PKL, PKP, JKP dan PDK adalah
atribut yang hanya digunakan oleh anggota SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA PANGKALAN
MAN 1 Nganjuk.
•
BADGE PRA,
adalah atribut yang digunakan di seragam abu-abu putih. Yang diletakkan di
lengan kiri dengan jarak 4 jari dari jahitan untuk putri dan jarak 3 jari untuk
putra dan diletakkan lurus dengan lipatan setrika, namun dalam penggunaannya
tidak boleh disetrika sehingga menimbulkan garis tengah yang membagi menjadi
dua bagian. Atribut ini boleh digunakan apabila sudah melaksanakan OR-DIKLAT,
yang mana atribut ini melambangkan bahwa siswa tersebut sudah dilantik menjadi
anggota SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA PANGKALAN MAN 1 Nganjuk.
•
BADGE SATUAN,
adalah atribut yang digunakan di seragam abu-abu putih. Yang diletakkan di
lengan kiri dengan jarak 4 jari dari jahitan untuk putri dan jarak 3 jari untuk
putra dan diletakkan lurus dengan lipatan setrika, namun dalam penggunaannya
tidak boleh disetrika sehingga menimbulkan garis tengah yang membagi menjadi
dua bagian. Atribut ini boleh digunakan apabila sudah melaksanakan DIKLAT I,
yang mana atribut ini melambangkan bahwa siswa tersebut sudah dilantik menjadi
anggota SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA PANGKALAN MAN 1 Nganjuk.
•
PDL (Pakaian
Dinas Lapangan), adalah seragam yang digunakan pada saat kegiatan di lapangan.
Seragam ini boleh digunakan apabila telah menguasai materi dan melaksanakan
DIKLAT II, yang merupakan kegiatan penempuhan dan pengambilan PDL. Seragam ini
tidak diperkenankan diberikan, dipinjamkan dan dititipkan kepada siapapun baik
sesama anggota SATUAN PASKIBRA CAKRA BUANA yang sudah melaksanakan DIKLAT
maupun belum dan satu pangkalan atau dengan pangkalan lain. Juga tidak diperkenankan
apabila seragam ini digunakan dalam organisasi dan kegiatan yang tidak ada
sangkut pautnya dengan PASKIBRA. Warna PDL didominasi oleh warna hitam dan
abu-abu. Sedangkan warna temporer berubah selama 4 tahun sekali.
•
PDH (Pakaian
Dinas Harian), adalah seragam yang digunakan pada saat upacara buka/tutup
kegiatan dan juga merupakan seragam keseharian pada saat rutinan. Pakaian ini
boleh dipakai apabila sudah melaksanakan Upacara Adat berupa Serah Terima
Jabatan (STJ)
•
Topi, merupakan
atribut yang digunakan pada saat kegiatan rutinan, baik saat memakai PDL maupun
PDH. Atribut ini hanya boleh digunakan apabila telah menguasai materi dan
melaksanakan DIKLAT III, yang merupakan kegiatan penempuhan dan pengambilan
Topi dan juga DIKLAT yang terakhir. Design topi terlampir dan hanya dapat
dirubah melalui musyawarah tahunan.
Pimpinan Sidang,
SLAMET
NUR ABIDIN
NISN : 0000382016
|
Sekretaris,
NAFI’
FARIKHATUN N,,
NISN :
0000388148
|
Mengetahui,
Pembina
Paskibra
Drs. H.
JAMRONI A
NIP.
196504051997031001
ADAT
PANGKALAN
SATUAN
PASKIBRA CAKRA BUANA
PANGKALAN
MADRASAH ALIYAH NEGERI
(MAN)
1 NGANJUK
1. ADAT PERJALANAN BAKTI ANGGOTA
a. CALON ANGGOTA
a. CALON ANGGOTA
Calon
anggota adalah kaum muda yang menjalani Pendidikan di Madrasah Aliyah Negri
(MAN) 1 Nganjuk yang berumur antara 14-20 tahun yang tertarik dan mengajukan
diri untuk bergabung sebagai Anggota PASKIBRA MAN 1 Nganjuk dengan mengisi
Formulir Pendaftaran Anggota yang diketahui orangtua / wali. calon anggota
selanjutnya diperkenalkan kepada keluarga besar CAKRA BUANA melalui Orientasi
Pendidikan dan Latihan (ORDIKLAT). Calon Anggota berhak melihat
kegiatan-kegiatan PASKIBRA sampai ia merasa cocok kemudian menyatakan keinginan
untuk menjadi Anggota PASKIBRA.
b. ANGGOTA
Anggota
adalah Calon Anggota yang telah mengikuti ORDIKLAT (dibuktikan dengan
Sertifikat) dan mengikuti latihan minimal sebanyak 4 kali dan dinyatakan
diterima oleh Dewan Kehormatan PASKIBRA kemudian dilantik menjadi ANGGOTA
PASKIBRA dalam Upacara Pelantikan Anggota dan mendapatkan tanda bukti
keanggotaan pada kegiatan orientasi pendidikan dan latihan (ORDIKLAT).
Setelah
ANGGOTA PASKIBRA mengikuti ORDIKLAT dan telah mengikuti latihan rutin selama
sekurang-kurangnya 4 kali latihan, ANGGOTA PASKIBRA berhak mengikuti Ujian
penempuhan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) CAKRA BUANA yang dilaksanakan dalam
bentuk kegiatan DIKLAT I (penempuhan dan pengambilan). Selama menjadi Anggota
dan mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat Untuk Mendapatkan BEDGE (Bordir) PASKIBRA
CAKRA BUANA yang di tempuh melalui Pendidikan dan Latihan II ( DIKLAT II ),
yang bersangkutan akan dinilai oleh Dewan Kehormatan PASKIBRA termasuk,
perilaku dan kelayakannya untuk melanjutkan Pendidikan dan latihan III ( DIKLAT
III ) guna melengkapi pakaian dinas lapangan ( PDL ) berupa Topi CAKRABUANA.
c. Waktu dan Pelaksanaan Kegiatan PASKIBRA
1.
ORDIKLAT
ORDIKLAT adalah kepanjangan dari
Orientasi Pendidikan dan Latihan yang merupakan ajang perkenalan dan seleksi
masuk calon anggota untuk menjadi ANGGOTA PASKIBRA CAKRA BUANA yang dilaksanakan
selambat-lambatnya 1 bulan setelah pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah
(MADTSAMA) sekolah dimana anggota tersebut bernaung. Adapun kepanitiaan
diserahkan sepenuhnya kepada senior kakak tingkat.
2. DIKLAT I
DIKLAT I adalah kepanjangan dari
Pendidikan dan latihan I merupakan kegiatan awal pemantapan materi dan
penempuhan atribut PASKIBRA CAKRA BUANA berupa badge bordir bagi anggota
paskibra cakrabuana yang telah mengikuti latihan rutin sekurang-kurangnya 4
kali latihan
3. DIKLAT II
DIKLAT II adalah kepanjangan dari
Pendidikan dan latihan II merupakan kegiatan lanjutan penempuhan atribut berupa
Pakaian Dinas Lapangan (PDL) setelah anggota PASKIBRA CAKRA BUANA yang
mengikuti DIKLAT I dan latihan rutin sekurang-kurangnya 10 kali latihan
dihitung setelah pelaksanaan DIKLAT I.
4. DIKLAT III
DIKLAT III adalah kepanjangan dari Pendidikan dan latihan III merupakan kegiatan penempuhan atribut berupa TOPI CAKRA BUANA setelah anggota CAKRABUANA mengikuti 4 kali latihan setelah melakukan DIKLAT II.
DIKLAT III adalah kepanjangan dari Pendidikan dan latihan III merupakan kegiatan penempuhan atribut berupa TOPI CAKRA BUANA setelah anggota CAKRABUANA mengikuti 4 kali latihan setelah melakukan DIKLAT II.
5. Syarat Kenaikan Tingkat (SKT)
Syarat
Kenaikan Tingkat (SKT) merupakan persyaratan yang dapat berupa materi atau
praktek yang diujikan kepada junior untuk bekal menuju tingkat selanjutnya.
SKT diberikan oleh senior
kepada junior dan diujikan sesuai tingkatan yang akan ditempuh, yaitu DIKLAT 1
untuk tingkat pertama, DIKLAT 2 untuk tingkat kedua, dan DIKLAT 3 untuk tingkat
3.
2.
ADAT PENDAMPINGAN
Pendampingan adalah proses pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik dengan bantuan peserta didik yang lebih senior. Proses ini bertujuan untuk menanamkan rasa solidaritas untuk mencapai tujuan bersama dan meningkatan kemampuan secara kolektif demi mencapai tujuan PASKIBRA. Pendampingan dilakukan oleh Kakak tingkat senior, Pemangku Adat dan Forum Alumni.
Pendampingan adalah proses pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik dengan bantuan peserta didik yang lebih senior. Proses ini bertujuan untuk menanamkan rasa solidaritas untuk mencapai tujuan bersama dan meningkatan kemampuan secara kolektif demi mencapai tujuan PASKIBRA. Pendampingan dilakukan oleh Kakak tingkat senior, Pemangku Adat dan Forum Alumni.
3. ADAT UMUM
a. Adat Buka dan Tutup Kegiatan
a. Adat Buka dan Tutup Kegiatan
Adat Buka dan Tutup Kegiatan adalah
upacara adat untuk membuka atau menutup sebuah kegiatan resmi yang dilaksanakan
oleh Pangkalan .
Adat Buka Kegiatan dilaksanakan
dengan membaca Adat Pangkalan PASKIBRA CAKRA BUANA Melalui upacara pembukaan
kegiatan
b. Adat Pemberian Penghargaan
Adat Pemberian Penghargaan adalah
upacara adat yang dilaksanakan untuk memberikan sebuah penghargaan kepada
anggota PASKIBRA CAKRA BUANA. Upacara dilaksanakan dengan menempatkan penerima
penghargaan dihadapan warga CAKRA BUANA dan penghargaan disematkan oleh Pembina
pangkalan.
c. Adat Pelantikan Dan Penyematan Kenaikan Tingkat.
Adat Pelantikan adalah rangkaian
adat yang dilaksanakan apabila ada anggota yang dilantik. Penyematan kenaikan
tingkat adalah rangkaian adat yang dilaksanakan setelah anggota melaksanakan
pelantikan kemudiaan disematkan atribut sebagai tanda kenaikan tingkat.
Kenaikan tingkat ini ditandai dengan anggota paskibra CAKRA BUANA telah
mengikuti Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) yang meliputi tahap-tahap sebagai
berikut:
•
ORDIKLAT-Pemberian
Sertifikat Calon Anggota Paskibra sebagai tiket masuk sebagai Anggota PASKIBRA
CAKRA BUANA.
•
DIKLAT
I-Dilaksanakan pada waktu penutupan DIKLAT
I dan diakhiri dengan penyematan atribut berupa BEDGE CAKRA BUANA dan
pengucapan IKRAR PUTRA INDONESIA.
•
DIKLAT
II-Dilaksanakan pada waktu penutupan DIKLAT
II dan diakhiri dengan penyematan atribut berupa KAOS CAKRA BUANA dan
pengucapan IKRAR PUTRA INDONESIA.
•
DIKLAT
III-Dilaksanakn pada waktu penutupan
DIKLAT III dan diakhiri dengan penyematan atribut berupa TOPI CAKRA BUANA dan
pengucapan IKRAR PUTRA INDONESIA.
d. Adat Penerimaan
Adat Penerimaan adalah upacara adat
yang dilaksanakan untuk menerima calon anggota PASKIBRA CAKRA BUANA. Upacara
dilaksanakan dengan menempatkan calon anggota dalam sebuah barisan dihadapan
warga CAKRA BUANA, kemudian petugas membentuk sebuah gerbang yang melambangkan
yang bersangkutan telah menjadi warga CAKRABUANA, dengan melewati gerbang
tersebut setelah menjawab pertanyaan dari Pembina CAKRA BUANA dan membacakan
IKRAR PUTRA INDONESIA.
e. Adat
Pelepasan
Adat Pelepasan adalah upacara adat
yang dilaksanakan untuk melepas anggota CAKRA BUANA untuk melaksanakan tugas
keluar daerah / ekspedisi / kegiatan tertentu mewakili pangkalan ke tingkat
kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi dan nasional. Upacara dilaksanakan dengan
menghadirkan yang akan dilepas dihadapan warga anggota CAKRABUANA, dan Pembina
pangkalan memberikan instruksi seperlunya kemudian menyerahkan bekal perjalanan
yang disepakati oleh Badan Kehormatan.
Pimpinan Sidang,
SLAMET
NUR ABIDIN
NISN : 0000382016
|
Sekretaris,
NAFI’
FARIKHATUN N.
NISN :
0000388148
|
Waka
Kesiswaan,
WAHYUN NURUL HL.
NIP.196902102005012002
|
Pembina,
Drs. H.
JAMRONI A
NIP. 196504051997031001
|
Mengetahui,
Kepala MAN 1 NGANJUK
Drs.AHMAD MUHAIMIN, M.Pd.I.
NIP.1966011019920310004