Minggu, 06 Januari 2019

BENDERA


BENDERA

·         Bendera merupakan lambang kedaulatan kemerdekaan dimana negara yang memiliki dan mengibarkan bendera sendiri berarti negara itu bebas mengatur segala bentuk aturan negara tersebut.
·         Bendera pusaka adalah bendera yang di kibarkan di depan rumah soekarno,beberapa saat setelah dia memproklamasikan kemerdekaan indonesia.Bendera pusaka di jahit oleh ibu fatmawati yang di kibarkan setiap tahun di istana presiden pada saat upacara.
·         Bendera pusaka terakhir di kibarkan pada tanggal 17 agustus 1968 karena kondisinya sudah rapuh dan sekarang di simpan di monumen nasional (MONAS)

A.    Dasar hukum
1.      pasal 35 undang undang dasar 1945,bendera kebangsaan sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan RI peraturan pemerintahan RI nomor 40 tahun 1958 (lembaga  negara 1958-1968)tentang
2.      perubahan bendera kebangsaan.
B.     Perlakuan dan penggunaan
Perlakuan dan penggunanan bendera harus selaras dengan kedudukan sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa  dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Hanya di kibarkan pada waktu siang hari, yaitu saat matahari terbit dan matahari terbenam.
2.      Jika hujan turun, pengibaran dan penurunan bendera tetap dilakukan sebagai mana biasa. Anggota anggota yang melakukan pengibaran atau penurunan bendera dapat menggunakan jas hujan.
C.     UKURAN BENDERA
1)      Selalu dengan berbanding 2:3, maksimal tidak lebih besar dari bendera pusaka 2x3 M,dan minimal tidak lebih kecil dari 120x180 cm.
2)      Besar atau kecil bendera yang akan di gunakan di sesuaikan dengan keadaan gedung/halaman/tempat bendera itu di kibarkan.
3)      Khusus dalam ruangan di tentukan ukuran 70x 105 cm.
4)      Khusus KRI, untuk ukuran dan penggunaanya di atur tersendiri sesuai dengan ukuran (besar kecil nya) kapal.
D.    UKURAN TINGGI TIANG BENDERA
1)      Ukuran tiang bendera di lapangan/markas/ksatrian di tentukan maksimal 17 M, minimal 10m (5,6x panjang bendera)
2)      Ukuran tiang bendera di ruangan di tentukan sebagai berikut :
a.       Tinggi tiang 2 meter.
b.      Tinggi standart 40 cm dengan lingkaran atas bergaris tengah 30 cm dan lingkaran bawah bergaris tengah 50cm
c.       Lingkaran atas dan bawah standart di hubungkan dengan 4 buah kaki.
d.      Pada ujung tiang bendera di tambahkan prisma terpotong berisi 5 setinggi 5cm dan  prisma berisi 5 setinggi 10cm.membentuk ujung tombak.
e.       perangkat tiang bendera dalam ruangan tersebut dari bahan kayu dipelitur warna coklat muda.



E.     SEJARAH BENDERA
1.    Asal kata bendera
Bandira/bandir yang berarti umbul-umbul. Bandiera dari bahasa itali rumpun romawi kuno bahasa sansekerta ‘’panji duaja’’ bendera adalah lambang kedaulatan kemerdekaan suatu negara dimana negara yang memiliki dan mengibarkan benderanya sendiri negara tersebut bebas mengatur segala bentuk aturan di negaranya.
Menurut w.j.s purwadarminta. Bendera adalah kain segitiga atau segi empat yang di beri tongkat/tiang dan digunakan sebagai lambang di sebut ‘’panji tunggul’’
Bangsa indonesia purba ketika masih yang bertempat diasia tenggara 6ribu tahun yang lalu yang menganggap matahari dan bulan merupakan benda yang sangat berharga dalam perjalanan hidup manusia, penghormatan terhadap benda langit itu disebut ”SURYA CANDRA”.
Bangsa purba indonesia menghubungkanmatahari dengan warna merah dan bulan warna putih, kedua lambang tersebut melambangkan kehidupan yaitu:
-warna merah melambangkan darah, ciri manusia yang masih hidup
-warna putih melambangkan getah, ciri tumbuhan yang masih hidup
-warna merah dan putih dianggap melambangkan keagungan, kejayaan, kesaktian.
Selain itu, ada pendapat bahwa merah putih bendera negara diambil dari warna kerajaan majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum majapahit, kerajaan kediri telah memakai panji panji merah putih. Selain itu, bendera perang sisingamangarajalX dari tanah batak pun memakai warna merah putih sebgai warna benderanya, bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih.warna merah dan putih ini adalah bendera perang sisingamangaraja xII.dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak,pusaka raja raja sisingamangaraja I-xII.ketika terjadi perang di aceh,pejuang pejuang aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul umbul dengan warna merah dan putih ,di bagian belakang di aplikasikan gambar pedang ,bulan sabit,matahari,dan bintang serta beberapa ayat suci al qur’an.di zaman kerajaan bugis bone ,sulawesi selatan sebelum arung palakka,bendera merah putih ,adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan bone,bendera bone itu di kenal dengan nama woromporang pada waktu perang jawa (1825-1830) pangeran di ponegoro memakai panji panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan belanda.kemudian,warna warna yang di hidupkan kembali oleh para maha siswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap belanda.bendera merah putih di gunakan untuk pertama kalinya di jawa pada tahun 1928.di bawah pemerintahan kolonialisme,bendera itu di larang di gunakan.sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada  tanggal 17 agustus 1945 ,ketika kemerdekaan di umumkan dan telah di gunakan sejak itu pula.
F.      ARTI WARNA
Bendera indonesia memiliki  makna filosofi.merah berarti berani,putih berarti suci.merah melambangkan tubuh manusia,sedangkan putih melambangkan jiwa manusia,keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk indonesia.
kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi warna merah sebagian orang jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu yaitu darah yang Ditinjau dari segi sejarah, sejak dulu kala warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa atau gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan indonesia,terutama di pulau jawa.ketika kerajaan majapahit berjaya di nusantara .warna panji- panji yang digunakan adalah merah dan putih ini adalah orang jawa digunakan untuk upacara selamatan tumpahketika sang jabang bayi, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang di tanam di gua garba.

G.    PERATURAN TENTANG BENDERA MERAH PUTIH
Bendera negara diatur menurut UUD 1945 pasal 35, UU no 24 / dan peraturan pemerintah no 40/1958 tentang bendera kebangsaan indonesia.bendera negara yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran :
1.      200 cm x 300 cm  untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
2.      120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
3.      100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
4.      36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
5.      30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
6.      20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
7.      100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
8.      100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
9.      30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan
10.  10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan pada malam hari. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transpotasi pribadi di seluruh indonesia dan di kantor perwakilan republik indonesia di luar negeri
Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di:
1. istana presiden dan wakil presiden
2. gedung atau kantor lembaga negara
3. gedung atau kantor lembaga pemerintah
4. gedung atau kantor lembaga pemerintah non kementrian
5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
6. gedsung atau kantor lembaga dewan perwakilan rakyat daerah
7. gedung atau kantor perwakilan Republik indonesia diluar negeri
8. gedung atau halaman satuan pendidikan
9. gedung atau kantor swasta
10. rumah jabatan presiden dan wakil presiden
11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara
12. rumah jabatan menteri
13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian
14. rumah jabatan gubernur,bupati,walikota dan camat
15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar diwilayah negara kesatuan rebuplik indonesia
17. lingkungan tentara nasional indonesia dan kepolisian republik indonesia dan
18. taman makam pahlawan nasional

Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945
Bendera negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah presiden atau wakil presiden,mantan presiden atau mantan wakil presiden,anggota lembaga negara,menteri atau pejabat setingkat menteri,kepala daerah,anggota lembaga daerah,anggota dewan perwakilan rakyat daerah,kepala perwakilan diplomatik,anggota tentara nasional indonesia,anggota kepolisian republik indonesia yang meninggal dalam tugas dan atau warga negara indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara
Bendera negara yang dikibarkan pada proklamasi kemerdekaan bangsa indonesia tanggal 17 agustus 1945 di jalan pengangsaan timur nomor 56 jakarta di sebut bendera pusaka sang saka merah putih. Bendera pusaka sang saka merah putih disimpan dan di pelihara di monumen nasional jakarta

H.    SETIAP ORANG DILARANG
1.      Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina,atau merendahkan kehormatan bendera negara
2.      Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
3.      Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
4.      Mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara dan
5.      Memakai bendera negara untuk langit-langit,atap,pembungkus barang daan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar