BENDERA
·
Bendera
merupakan lambang kedaulatan kemerdekaan dimana negara yang memiliki dan
mengibarkan bendera sendiri berarti negara itu bebas mengatur segala bentuk
aturan negara tersebut.
·
Bendera
pusaka adalah bendera yang di kibarkan di depan rumah soekarno,beberapa saat
setelah dia memproklamasikan kemerdekaan indonesia.Bendera pusaka di jahit oleh
ibu fatmawati yang di kibarkan setiap tahun di istana presiden pada saat
upacara.
·
Bendera
pusaka terakhir di kibarkan pada tanggal 17 agustus 1968 karena kondisinya
sudah rapuh dan sekarang di simpan di monumen nasional (MONAS)
A.
Dasar
hukum
1.
pasal
35 undang undang dasar 1945,bendera kebangsaan sebagai lambang kedaulatan dan tanda
kehormatan RI peraturan pemerintahan RI nomor 40 tahun 1958 (lembaga negara 1958-1968)tentang
2.
perubahan
bendera kebangsaan.
B.
Perlakuan
dan penggunaan
Perlakuan
dan penggunanan bendera harus selaras dengan kedudukan sebagai lambang
kedaulatan dan kehormatan bangsa dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Hanya
di kibarkan pada waktu siang hari, yaitu saat matahari terbit dan matahari
terbenam.
2.
Jika
hujan turun, pengibaran dan penurunan bendera tetap dilakukan sebagai mana
biasa. Anggota anggota yang melakukan pengibaran atau penurunan bendera dapat
menggunakan jas hujan.
C.
UKURAN
BENDERA
1)
Selalu
dengan berbanding 2:3, maksimal tidak lebih besar dari bendera pusaka 2x3 M,dan
minimal tidak lebih kecil dari 120x180 cm.
2)
Besar
atau kecil bendera yang akan di gunakan di sesuaikan dengan keadaan
gedung/halaman/tempat bendera itu di kibarkan.
3)
Khusus
dalam ruangan di tentukan ukuran 70x 105 cm.
4)
Khusus
KRI, untuk ukuran dan penggunaanya di atur tersendiri sesuai dengan ukuran
(besar kecil nya) kapal.
D.
UKURAN TINGGI TIANG BENDERA
1)
Ukuran tiang bendera di lapangan/markas/ksatrian di tentukan
maksimal 17 M, minimal 10m (5,6x panjang bendera)
2)
Ukuran tiang bendera di ruangan di tentukan sebagai berikut :
a.
Tinggi tiang 2 meter.
b.
Tinggi standart 40 cm dengan lingkaran atas bergaris tengah 30 cm
dan lingkaran bawah bergaris tengah 50cm
c.
Lingkaran atas dan bawah standart di hubungkan dengan 4 buah kaki.
d.
Pada ujung tiang bendera di tambahkan prisma terpotong berisi 5
setinggi 5cm dan prisma berisi 5
setinggi 10cm.membentuk ujung tombak.
e.
perangkat tiang bendera dalam ruangan tersebut dari bahan kayu
dipelitur warna coklat muda.
E.
SEJARAH BENDERA
1.
Asal kata bendera
Bandira/bandir yang berarti
umbul-umbul. Bandiera dari bahasa itali rumpun romawi kuno bahasa sansekerta
‘’panji duaja’’ bendera adalah lambang kedaulatan kemerdekaan suatu negara
dimana negara yang memiliki dan mengibarkan benderanya sendiri negara tersebut
bebas mengatur segala bentuk aturan di negaranya.
Menurut w.j.s purwadarminta. Bendera
adalah kain segitiga atau segi empat yang di beri tongkat/tiang dan digunakan
sebagai lambang di sebut ‘’panji tunggul’’
Bangsa indonesia purba ketika masih
yang bertempat diasia tenggara 6ribu tahun yang lalu yang menganggap matahari
dan bulan merupakan benda yang sangat berharga dalam perjalanan hidup manusia,
penghormatan terhadap benda langit itu disebut ”SURYA CANDRA”.
Bangsa purba indonesia
menghubungkanmatahari dengan warna merah dan bulan warna putih, kedua lambang
tersebut melambangkan kehidupan yaitu:
-warna merah melambangkan darah, ciri manusia yang masih hidup
-warna putih melambangkan getah, ciri tumbuhan yang masih hidup
-warna merah dan putih dianggap melambangkan keagungan, kejayaan,
kesaktian.
Selain itu, ada pendapat bahwa merah putih bendera negara diambil
dari warna kerajaan majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan majapahit saja
yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum majapahit,
kerajaan kediri telah memakai panji panji merah putih. Selain itu, bendera
perang sisingamangarajalX dari tanah batak pun memakai warna merah putih sebgai
warna benderanya, bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah
menyala dan putih.warna merah dan putih ini adalah bendera perang
sisingamangaraja xII.dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak,pusaka
raja raja sisingamangaraja I-xII.ketika terjadi perang di aceh,pejuang pejuang
aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul umbul dengan warna merah dan
putih ,di bagian belakang di aplikasikan gambar pedang ,bulan
sabit,matahari,dan bintang serta beberapa ayat suci al qur’an.di zaman kerajaan
bugis bone ,sulawesi selatan sebelum arung palakka,bendera merah putih ,adalah
simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan bone,bendera bone itu di kenal dengan
nama woromporang pada waktu perang jawa (1825-1830) pangeran di ponegoro
memakai panji panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan
belanda.kemudian,warna warna yang di hidupkan kembali oleh para maha siswa dan
kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap
belanda.bendera merah putih di gunakan untuk pertama kalinya di jawa pada tahun
1928.di bawah pemerintahan kolonialisme,bendera itu di larang di gunakan.sistem
ini diadopsi sebagai bendera nasional pada
tanggal 17 agustus 1945 ,ketika kemerdekaan di umumkan dan telah di
gunakan sejak itu pula.
F.
ARTI WARNA
Bendera
indonesia memiliki makna filosofi.merah
berarti berani,putih berarti suci.merah melambangkan tubuh manusia,sedangkan
putih melambangkan jiwa manusia,keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan
untuk indonesia.
kandungan
bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi warna
merah sebagian orang jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya
unsur merah sebagai lambang ibu yaitu darah yang Ditinjau dari segi sejarah,
sejak dulu kala warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah
mirip dengan warna gula jawa atau gula aren dan warna putih mirip dengan warna
nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan indonesia,terutama di
pulau jawa.ketika kerajaan majapahit berjaya di nusantara .warna panji- panji
yang digunakan adalah merah dan putih ini adalah orang jawa digunakan untuk
upacara selamatan tumpahketika sang jabang bayi, dan unsur putih sebagai
lambang ayah, yang di tanam di gua garba.
G.
PERATURAN TENTANG BENDERA MERAH PUTIH
Bendera negara diatur menurut UUD
1945 pasal 35, UU no 24 / dan peraturan pemerintah no 40/1958 tentang bendera
kebangsaan indonesia.bendera negara yang warnanya tidak luntur dan dengan
ketentuan ukuran :
1.
200 cm x 300 cm untuk
penggunaan di lapangan istana kepresidenan
2.
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
3.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
4.
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
5.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
6.
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
7.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
8.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
9.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan
10. 10
cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu
antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu dapat
dilakukan pada malam hari. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap
peringatan hari kemerdekaan bangsa indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga
negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan
pendidikan, transportasi umum, dan transpotasi pribadi di seluruh indonesia dan
di kantor perwakilan republik indonesia di luar negeri
Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di:
1. istana presiden dan wakil presiden
2. gedung atau kantor lembaga negara
3. gedung atau kantor lembaga pemerintah
4. gedung atau kantor lembaga pemerintah non kementrian
5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
6. gedsung atau kantor lembaga dewan perwakilan rakyat daerah
7. gedung atau kantor perwakilan Republik indonesia diluar negeri
8. gedung atau halaman satuan pendidikan
9. gedung atau kantor swasta
10. rumah jabatan presiden dan wakil presiden
11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara
12. rumah jabatan menteri
13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian
14. rumah jabatan gubernur,bupati,walikota dan camat
15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar diwilayah negara
kesatuan rebuplik indonesia
17. lingkungan tentara nasional indonesia dan kepolisian republik
indonesia dan
18. taman makam pahlawan nasional
Momentum pengibaran bendera asli
setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945
Bendera negara sebagai penutup peti
atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah presiden
atau wakil presiden,mantan presiden atau mantan wakil presiden,anggota lembaga
negara,menteri atau pejabat setingkat menteri,kepala daerah,anggota lembaga
daerah,anggota dewan perwakilan rakyat daerah,kepala perwakilan diplomatik,anggota
tentara nasional indonesia,anggota kepolisian republik indonesia yang meninggal
dalam tugas dan atau warga negara indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara
Bendera negara yang dikibarkan pada
proklamasi kemerdekaan bangsa indonesia tanggal 17 agustus 1945 di jalan
pengangsaan timur nomor 56 jakarta di sebut bendera pusaka sang saka merah
putih. Bendera pusaka sang saka merah putih disimpan dan di pelihara di monumen
nasional jakarta
H.
SETIAP ORANG DILARANG
1.
Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan
perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina,atau merendahkan kehormatan
bendera negara
2.
Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
3.
Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau
kusam
4.
Mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda
lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara dan
5.
Memakai bendera negara untuk langit-langit,atap,pembungkus barang
daan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar